Skip to main content

Aspek Hukum Bentuk Badan Usaha



MODUL PERKULIAHAN



HUKUM BISNIS DAN LINGKUNGAN


 Aspek Hukum Bentuk Badan Usaha



Modul Standar untuk digunakan dalam Perkuliahan
di Universitas Mercu Buana












Fakultas
Program Studi
Tatap Muka
Kode MK
Disusun Oleh


Ekonomi dan Bisnis
Akuntansi
01
F041700009
Hefti Juliza
(43217010143)


Abstract :
Kompetensi


Pendahuluan






Mahasiswa mampu menjelaskan Aspek Hukum Bentuk Badan Usaha




Pembahasan

Setiap perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan pengertian perusahan, maka usaha yang dilakukannya itu harus mempunyai wadah yaitu badan usaha. Badan usaha yang dikenal dalam masyarakat adalah:
Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dijalankan oleh satu orang pengusaha sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggungjawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan.
Kewajiban Perusahaan Dagang
1.       Pembukuan: menurut pasal 6 kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), setiap orang yang menjalanankan perusahaan diwajibkan untuk mengerjakan pembuuan.
2.       Membayar pajak: menurut Undang-Undang bidang perpajakan, setiap orang,badan usaha, dan badan hukum tertentu wajib membayar pajak kepada negara.
Hubungan Hukum Perusahaan Dagang
1.       Hubungan hukum intern: Pembantu-pembantu di dalam perusahaan dagang dapat meliputi pelayanan toko, pekerja keliling, tukang, manajer dan sebagainya. Hubungan anatar pengusaha dengan para pembantunya dii dalam perusahaan bersifat hukum perburuhan atau hubungan kerja.
2.       Hubungan hukum ekstern (hubungan hukum dengan pihak ketiga):
a.       Terhadap perikatan-perikatan yang timbul dari perbuatan hukum, sang pengusaha wajib untuk melaksanakannya meskipun itu dilakukan oleh pembantunya
b.      Terhadap perikatan-perikatan yang timbul dari perbuatan melawan hukum,  aik yang dilakukan sendiri oleh pengusaha maupun oleh pembantunya menjadi tanggungjawab pengusaha.
Persekutuan Perdata
Menurut pasal 1618 KUHP perdata, yang dimaksud dengan persekutuan perdata adalah “suatu perjanjian, dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang di peroleh. Dapat disimpulkan beberapa unsur yang harus ada:
1.       Perjanjian yaitu adanya kesepakatan di antara orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan untuk menjalankan perusahaan.
2.       Pemasukan yaitu masing-masing sekutu wajib memasukkan sesuatu ke dalam gabungan kekayaan tersebut.
3.       Bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba
4.       Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama.
Cara pendirian Persekutuan Perdata
Persekutuan perdata dapat didirikan cukup di atas sebuah perjanjian. Perjanjian tersebut dapat berupa perjanjian tertulis dapat pula secara lisan karena pasal 1618 KUH perdata tidak mengharuskan adanya perjanjian tertulis.
Pengurusan Perusahaan Perdata
Pengurusahan atau pemeliharaan sebuah persekutuan perdata dapat dikatakan melalui dua cara, yaitu pengangkata sekutu statuter yaitu pada saat persekutuan perdata tersebut didirikan melalui sebuah perjanjian. Pengangkatan sekutu mandater yaitu dipilih pengurus untuk menjalankan roda perusahaan.
Berakhirnya Persekutuan Perdata
1.       Lewatnya waktu manakala persekutuan perdata itu didirikan
2.       Musnahnya barang atau telah disesuaikannya usaha yang menjadi tugas pokok persekutuan perdata itu didirikan.
3.       Kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu.
4.       Salah seorang sekutu meninggal dunia.

FIRMA (fA)
Persekutuan Firma (fa) Firma dalam pasal 16 KUHD ialah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama.
Pada persekutuan Firma kepribadian para sekutu sangat diutamakan yaitu bersifat kekeluargaan. Persekutuan firma harus didirikan dengan akte otentik (pasal 22 KU-HD).
isi akte memuat:
Nama lengkap/Identitas diri
Penetapan nama bersama atau firma
FA bersifat umum/terbatas atau pada bidang tertentu
Saat mulai dan berakhirnya Firma
Ketentuan-ketentuan lain mengenai hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Akte pendirian harus didaftarkan di Pengadilan Negeri dimana firma berdomisili. Setelah itu akte pendirian harus diumumkan dalam berita negara RI. Persekutuan firma bukan badan hukum karena firma tidak perlu mendapat pengesahan dari menteri Kehakiman dan HAM dan tidak ada pula pemisahan harta kekayaan antara pribadi. Para sekutu dan setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.

Pendirian FA
Fa didirikan berdasarkan Perjanjian dengan menggunakan akta otentik (Pasal 22 KUHD) dan perjanjian tersebut merupakan Akta Pendirian Fa. Lebih lanjut, pasal 23 KUHD dan pasal 28 KUHD menyebutkan bahwa setelah akta pendirian dibuat maka harus didaftarkan kepada panitera Pengadilan Negeri tempat firma tersebut berkedudukan. Kemudian, akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia. Selama akta pendidirian belum didaftarkan dan diumumkan, firma dianggap persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas, dan semua sekutu berwenang untuk menandatangani berbagai surat firma ini sebagimana dimaksud dalam pasal 29 KUHD.
Kepengurusan FA
Orang-orang/sekutu yang melakukan kepengurusan tercantum dalam Akta Pendirian Fa. Kepengurusan tersebut dibedakan mana yang memiliki kewenangan kepengurusan internal dan mana yang memiliki kepengurusan eksternal
Tanggung Jawab FA
Tanggung jawab yang dimaksud merupakan tanggung jawab eksternal terhadap pihak ketiga, meliputi :
Perikatan oleh sekutu yang diberikan hak bertindak keluar mewakili Fa menjadi tanggung jawab semua sekutu yang bersifat tanggung renteng/tanggung jawab tidak terbatas
Perikatan oleh sekutu yang tidak diberikan hak mewakili Fa dalam hubungan keluar menjadi tanggung jawab pribadi sekutu yang bersangkutan saja
Berakhirnya persekutuan Firma:
1. Lampaunya waktu;
2. Telah tercapainya tujuan;
3. Adanya kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu;
4. Adanya keputusan Pengadilan Negeri atas tuntutan kejaksaan

PERSEKUTUAN KOMANDITER/COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
CV merupakan persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer . Sekutu komanditer, sekutu yang hanya menyerahkan modal, dan tidak turut campur dalam kepengurusan/penguasaan CV.  CV dapat disebut juga sebagai bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu kegiatan usaha.
Sekutu CV
Sekutu Komanditer/Sekutu Pasif : merupakan sekutu/orang yang hanya menyerahkan modal, dan tidak turut campur dalam kepengurusan maupun pengelolaan CV.
Sekutu Komplementer/Sekutu Aktif : merupakan sekutu/orang yang bertugas mengurus atau mengelola CV (namun dapat turut serta menyerahkan modal meskipun pada dasarnya tugas utama adalah melakukan kepengurusan CV).
Sekutu Komanditer/Sekutu Pasif
Sekutu komanditer memiliki hak&kewajiban :
Wajib menyerahkan modal ke dalam CV
Wajib bertanggung jawab atas kewajiban persekutuan terhadap pihak ketiga, namun hanya sebatas pada modal yang disetor saja.
Berhak mendapatkan keuntungan dari CV
Sekutu komanditer tidak boleh melakukan pengurusan CV sebagaimana dilakukan sekutu komplementer, apabila dilanggar maka tanggung jawab sekutu komanditer menjadi tidak terbatas/tanggung renteng.
Sekutu Komplementer/Sekutu Aktif
Sekutu komplementer memiliki hak dan kewajiban :
Wajib mengurus dan mengelola CV
Memiliki hak untuk turut serta memasukkan modal ke CV
Bertanggung jawab atas kepengurusan CV termasuk bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kewajiban CV terhadap pihak ketiga
Berhak mendapatkan pembagian keuntungan CV
Pendirian CV
1. Nama Lengkap/identitas diri;
2. Penetapan nama bersama atau cv;
3. CV bersifat umum/terbatas atau pada bidang tertentu;
4. Saat mulai dan berakhirnya cv;
5. Ketentuan-ketentuan lain mengenai hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pembubaran CV
1. lampaunya waktu;
2. Telah tercapainya tjuan;
3. Adanya kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu;
4. Adanya keputusan Pengadilan Negeri atas tuntutan kejaksaan.


PERSEROAN TERBATAS (PT.)
Dasar hukum
UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU PT.
Pendirian PT
a.       PT didirikan atas dasar perjanjian (Pasal 7)
b.      Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian pada saat saham perseroan didirikan.
c.       Akta pendirian dari notaris
d.      Mengajukan permohonan ke Menteri Kehakiman
e.      Dalam jangka waktu 60 hari akan disahkan
f.        Setelah disahkan oleh Menteri Kehakiman
g.       Mendaftarkan dalam daftar perusahaan jangka waktu 30 hari
h.      Mengajukan pengumuman di Tambahan Berita Negera jangka waktu 30 hari.

Pengelompokan PT
PT Tertutup
PT yang didirikan dengan maksud untuk tidak menjual sahamnya kepada masyarakat. PT Tertutup biasanya merupakan PT yang dimiliki oleh suatu keluarga, sehingga kepemilikan sahamnya terbatas hanya dimiliki keluarga.
PT.Terbuka (Tbk)
PT yang menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar saham dengan tujuan melakukan penambahan modal (pengembangan PT)
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Modal dan saham
Untuk menjalankan usaha faktor modal pemegang peranan yang sangat penting, menurut pasal 32 UUPT, modal dasar perseroan paling sedikit 50.000.0000. Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana yang tercantum. Paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh. Modal yang ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Organ Perusahaan
a.       Rapat umum pemegang saham (rups)
Dalam RUPS semua pemegang saham besar atau kecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalh yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakn segera. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) kewenangan ini tidak dapat diberikan kepada direksi atau komisaris dalam hal:
1.       Mengangkat dan memberentikan anggota Direksi dan Komisaris
2.       Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan
3.       Menyetujui pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit
4.       Menyetuji perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan
5.       Mengubah anggaran dasar
6.       Membubarkan perseroan
7.       Mengumumkan pembagian laba (deviden)

b.      Direksi
Berdasarkan pasal 92 ayat (1) UUPT ditegaskan bahwa Direksi menjalankan pengurusahan perseroan untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Direksi ditugaskan dan berwenang:
1.       Mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan usaha perseroan
2.       Mengelola kekayaan perseroan
3.       Mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
c.       Komisaris
Dari ketentuan dalam pasal 1 angka 6 UUPT jelas bahwa ada keharusan bagi setiap perseroan mempunyai Dewan Komisaris. Tugas utama Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan yang dilakukan Direksi demi kepentingan Perorangan.
Masa berakhirnya perseroan secara umum bisa saja berakhir, hal ini diatur dalam pasal 142 sampai 152:
a.       Berdasarkan keputusan RUPS
b.      Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
c.       Berdasarkan penetapan pengadilan
d.      Dengan dicabutnya kepailitan berdaasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tatap;
e.      Karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan atas:
1.       Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
2.       Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian.
3.       Permohonan pemegang saham,Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan  tidak mungkin untuk dilanjutkan.


Daftar Pustaka

Santiago, Faisal. 2012. Pengantar Hukum Bisnis. Jakarta : Mitra Wacana Media.

Silondae, Arus Akbar dan Wirawan B Ilyas. 2012. Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Jakarta : Salemba Empat.



Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Teks Cerita Sejarah Pribadi

Teks cerita sejarah adalah teks yang berisi atau menjelaskan peristiwa atau kejadian fakta dimasa lalu. Teks Cerita Sejarah Pribadi adalah teks yang berisi atau menjelaskan peristiwa atau kejadian fakta dari kecil hingga sekarang. Perbedaan Teks Sejarah Pribadi dengan Biografi: kalau Biografi itu ditulis oleh orang lain yang biasanya pada saat yang bersangkutan telah tiada Sedangkan Teks cerita sejarah pribadi ditulis oleh orang yang mengalami kejadian tersebut. Perbedaan dengan Pengalaman: jika pengalaman hanya menceritakan satu kejadian saja sedangkan teks pribadi hampir semua yang terjadi. Di bawah ini adalah contoh teks cerita Sejarah Pribadi. Namaku Fatimah Az-zahrah, aku biasa dipanggil dengan sebutan Fatimah, aku anak ketiga dari tiga bersaudara.Aku terlahir dari keluarga yang sederhana.Sekarang aku bersekolah di SMAN 1..... Sebelum aku menemukan kebahagian hidupku banyak hal-hal buruk dan menyedihkan yang kuhadapi, jika ada orang yang mengatakan bahwa kehidupanku sel

Pertanyaan pilihan ganda tentang Pendidikan Pancasila

PERTANYAAN BAB 1 “PENGANTAR PENDIDIKAN PANCASILA” 1.       Undang-Undang yang menyebutkan bahwa kurikulum nasional setiap perguruan tinggi wajib menyelenggarakan mata kuliah agama, pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa indonesia adalah a.        UU No. 20 tahun 2002                              c. UU No 12 tahun 2003 b.       UU No. 12 tahun 2012                             d. UU No 11 tahun 2012 2.       Student Active Learning merupakan strategi pengembangan metode pembelajaran pendidikan pancasila yang berbasis kompetensi. Dibawah ini yang tidak termasuk metode pendekatan Student Active Learning adalah a.        Studi kasus                                                             c. Debat b.       Permainan                                                              d. Menghapal 3.       Dibawah ini yang   bukan merupakan pernyataan benar terkait dengan dasar yuridis adalah a.        Pancasila sebagai norma dasar negara seperti yang tertuang dala