|
|
|
MODUL
PERKULIAHAN
|
|
|
|
HUKUM
BISNIS DAN LINGKUNGAN
Aspek
Hukum Bentuk Badan Usaha
|
|
|
|
Modul Standar untuk digunakan dalam
Perkuliahan
di Universitas Mercu Buana
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Fakultas
|
Program Studi
|
Tatap Muka
|
Kode MK
|
Disusun Oleh
|
|
|
Ekonomi dan Bisnis
|
Akuntansi
|
01
|
F041700009
|
Hefti Juliza
(43217010143) |
|
Abstract
:
|
Kompetensi
|
|
|
Pendahuluan
|
Mahasiswa
mampu menjelaskan Aspek Hukum
Bentuk Badan Usaha
|
Pembahasan
Setiap perusahaan dalam
melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan pengertian perusahan, maka usaha yang
dilakukannya itu harus mempunyai wadah yaitu badan usaha. Badan usaha yang
dikenal dalam masyarakat adalah:
Perusahaan
perseorangan
Perusahaan perseorangan
adalah perusahaan yang dijalankan oleh satu orang pengusaha sehingga tanggung
jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja. Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang
bertanggungjawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan.
Kewajiban Perusahaan
Dagang
1.
Pembukuan: menurut pasal
6 kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), setiap orang yang menjalanankan
perusahaan diwajibkan untuk mengerjakan pembuuan.
2.
Membayar pajak: menurut Undang-Undang
bidang perpajakan, setiap orang,badan usaha, dan badan hukum tertentu wajib
membayar pajak kepada negara.
Hubungan Hukum Perusahaan
Dagang
1.
Hubungan hukum intern:
Pembantu-pembantu di dalam perusahaan dagang dapat meliputi pelayanan toko,
pekerja keliling, tukang, manajer dan sebagainya. Hubungan anatar pengusaha
dengan para pembantunya dii dalam perusahaan bersifat hukum perburuhan atau
hubungan kerja.
2.
Hubungan hukum ekstern
(hubungan hukum dengan pihak ketiga):
a.
Terhadap
perikatan-perikatan yang timbul dari perbuatan hukum, sang pengusaha wajib
untuk melaksanakannya meskipun itu dilakukan oleh pembantunya
b.
Terhadap
perikatan-perikatan yang timbul dari perbuatan melawan hukum, aik yang dilakukan sendiri oleh pengusaha
maupun oleh pembantunya menjadi tanggungjawab pengusaha.
Persekutuan
Perdata
Menurut pasal 1618 KUHP
perdata, yang dimaksud dengan persekutuan perdata adalah “suatu perjanjian,
dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke
dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang
di peroleh. Dapat disimpulkan beberapa unsur yang harus ada:
1.
Perjanjian yaitu adanya
kesepakatan di antara orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan untuk
menjalankan perusahaan.
2.
Pemasukan yaitu masing-masing
sekutu wajib memasukkan sesuatu ke dalam gabungan kekayaan tersebut.
3.
Bertujuan untuk
memperoleh keuntungan atau laba
4.
Keuntungan yang diperoleh
dibagi bersama.
Cara pendirian
Persekutuan Perdata
Persekutuan perdata dapat
didirikan cukup di atas sebuah perjanjian. Perjanjian tersebut dapat berupa
perjanjian tertulis dapat pula secara lisan karena pasal 1618 KUH perdata tidak
mengharuskan adanya perjanjian tertulis.
Pengurusan Perusahaan
Perdata
Pengurusahan atau
pemeliharaan sebuah persekutuan perdata dapat dikatakan melalui dua cara, yaitu
pengangkata sekutu statuter yaitu pada saat persekutuan perdata tersebut
didirikan melalui sebuah perjanjian. Pengangkatan sekutu mandater yaitu dipilih
pengurus untuk menjalankan roda perusahaan.
Berakhirnya Persekutuan
Perdata
1.
Lewatnya waktu manakala
persekutuan perdata itu didirikan
2.
Musnahnya barang atau
telah disesuaikannya usaha yang menjadi tugas pokok persekutuan perdata itu
didirikan.
3.
Kehendak dari seorang
atau beberapa orang sekutu.
4.
Salah seorang sekutu
meninggal dunia.
FIRMA (fA)
Persekutuan Firma (fa)
Firma dalam pasal 16 KUHD ialah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk
menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama.
Pada persekutuan Firma
kepribadian para sekutu sangat diutamakan yaitu bersifat kekeluargaan.
Persekutuan firma harus didirikan dengan akte otentik (pasal 22 KU-HD).
isi akte memuat:
Nama lengkap/Identitas
diri
Penetapan nama bersama
atau firma
FA bersifat umum/terbatas
atau pada bidang tertentu
Saat mulai dan
berakhirnya Firma
Ketentuan-ketentuan lain
mengenai hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Akte pendirian harus
didaftarkan di Pengadilan Negeri dimana firma berdomisili. Setelah itu akte
pendirian harus diumumkan dalam berita negara RI. Persekutuan firma bukan badan
hukum karena firma tidak perlu mendapat pengesahan dari menteri Kehakiman dan
HAM dan tidak ada pula pemisahan harta kekayaan antara pribadi. Para sekutu dan
setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Pendirian FA
Fa didirikan
berdasarkan Perjanjian dengan menggunakan akta otentik (Pasal 22 KUHD) dan
perjanjian tersebut merupakan Akta Pendirian Fa. Lebih lanjut, pasal 23
KUHD dan pasal 28 KUHD menyebutkan bahwa setelah akta pendirian dibuat maka
harus didaftarkan kepada panitera Pengadilan Negeri tempat firma tersebut
berkedudukan. Kemudian, akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam berita
negara Republik Indonesia. Selama akta pendidirian belum didaftarkan dan
diumumkan, firma dianggap persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha,
didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas, dan semua sekutu berwenang
untuk menandatangani berbagai surat firma ini sebagimana dimaksud dalam pasal
29 KUHD.
Kepengurusan FA
Orang-orang/sekutu yang melakukan kepengurusan tercantum dalam
Akta Pendirian Fa. Kepengurusan
tersebut dibedakan mana yang memiliki kewenangan kepengurusan internal dan mana
yang memiliki kepengurusan eksternal
Tanggung Jawab FA
Tanggung jawab yang dimaksud merupakan tanggung jawab eksternal
terhadap pihak ketiga, meliputi :
Perikatan oleh sekutu yang diberikan hak bertindak keluar mewakili
Fa menjadi tanggung jawab semua sekutu yang bersifat tanggung renteng/tanggung
jawab tidak terbatas
Perikatan oleh sekutu yang tidak diberikan hak mewakili Fa dalam
hubungan keluar menjadi tanggung jawab pribadi sekutu yang bersangkutan saja
Berakhirnya
persekutuan Firma:
1. Lampaunya waktu;
2. Telah tercapainya tujuan;
3. Adanya kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu;
4. Adanya keputusan Pengadilan Negeri atas tuntutan kejaksaan
1. Lampaunya waktu;
2. Telah tercapainya tujuan;
3. Adanya kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu;
4. Adanya keputusan Pengadilan Negeri atas tuntutan kejaksaan
PERSEKUTUAN
KOMANDITER/COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
CV merupakan
persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer . Sekutu komanditer, sekutu yang hanya
menyerahkan modal, dan tidak turut campur dalam kepengurusan/penguasaan CV. CV
dapat disebut juga sebagai bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang
atau lebih untuk menjalankan suatu kegiatan usaha.
Sekutu CV
Sekutu Komanditer/Sekutu Pasif : merupakan sekutu/orang yang hanya
menyerahkan modal, dan tidak turut campur dalam kepengurusan maupun pengelolaan
CV.
Sekutu Komplementer/Sekutu Aktif : merupakan sekutu/orang yang bertugas
mengurus atau mengelola CV (namun dapat turut serta menyerahkan modal meskipun
pada dasarnya tugas utama adalah melakukan kepengurusan CV).
Sekutu Komanditer/Sekutu Pasif
Sekutu komanditer
memiliki hak&kewajiban :
Wajib menyerahkan
modal ke dalam CV
Wajib bertanggung
jawab atas kewajiban persekutuan terhadap pihak ketiga, namun hanya sebatas
pada modal yang disetor saja.
Berhak
mendapatkan keuntungan dari CV
Sekutu komanditer
tidak boleh melakukan pengurusan CV sebagaimana dilakukan sekutu komplementer,
apabila dilanggar maka tanggung jawab sekutu komanditer menjadi tidak
terbatas/tanggung renteng.
Sekutu Komplementer/Sekutu Aktif
Sekutu
komplementer memiliki hak dan kewajiban :
Wajib mengurus
dan mengelola CV
Memiliki hak
untuk turut serta memasukkan modal ke CV
Bertanggung jawab
atas kepengurusan CV termasuk bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kewajiban CV terhadap pihak ketiga
Berhak
mendapatkan pembagian keuntungan CV
Pendirian CV
1. Nama Lengkap/identitas diri;
2. Penetapan nama bersama atau cv;
3. CV bersifat umum/terbatas atau pada bidang tertentu;
4. Saat mulai dan berakhirnya cv;
5. Ketentuan-ketentuan lain mengenai hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
2. Penetapan nama bersama atau cv;
3. CV bersifat umum/terbatas atau pada bidang tertentu;
4. Saat mulai dan berakhirnya cv;
5. Ketentuan-ketentuan lain mengenai hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pembubaran CV
1. lampaunya waktu;
2. Telah tercapainya tjuan;
3. Adanya kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu;
4. Adanya keputusan Pengadilan Negeri atas tuntutan kejaksaan.
2. Telah tercapainya tjuan;
3. Adanya kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu;
4. Adanya keputusan Pengadilan Negeri atas tuntutan kejaksaan.
PERSEROAN
TERBATAS (PT.)
Dasar hukum
UU No.40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU PT.
Pendirian PT
a.
PT didirikan atas
dasar perjanjian (Pasal 7)
b.
Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian pada saat
saham perseroan didirikan.
c.
Akta pendirian dari notaris
d.
Mengajukan permohonan ke Menteri Kehakiman
e.
Dalam jangka waktu 60 hari akan disahkan
f.
Setelah disahkan oleh Menteri Kehakiman
g.
Mendaftarkan dalam daftar perusahaan jangka waktu 30 hari
h.
Mengajukan pengumuman di Tambahan Berita Negera jangka
waktu 30 hari.
Pengelompokan PT
PT Tertutup
PT yang didirikan dengan maksud untuk tidak menjual sahamnya
kepada masyarakat. PT Tertutup biasanya merupakan PT yang dimiliki oleh suatu
keluarga, sehingga kepemilikan sahamnya terbatas hanya dimiliki keluarga.
PT.Terbuka (Tbk)
PT yang menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar saham
dengan tujuan melakukan penambahan modal (pengembangan PT)
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Modal dan saham
Untuk menjalankan
usaha faktor modal pemegang peranan yang sangat penting, menurut pasal 32 UUPT,
modal dasar perseroan paling sedikit 50.000.0000. Undang-undang yang mengatur
kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang
lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana yang tercantum. Paling
sedikit 25% dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh.
Modal yang ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran
yang sah.
Organ Perusahaan
a.
Rapat
umum pemegang saham (rups)
Dalam RUPS semua pemegang saham besar atau kecil apapun sahamnya memiliki
hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalh yang
berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus
dilaksanakn segera. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris diteruskan ke
direksi untuk dijalankan.
Dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) kewenangan ini tidak dapat diberikan
kepada direksi atau komisaris dalam hal:
1.
Mengangkat
dan memberentikan anggota Direksi dan Komisaris
2.
Menyetujui
penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan
3.
Menyetujui
pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit
4.
Menyetuji
perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan
5.
Mengubah
anggaran dasar
6.
Membubarkan
perseroan
7.
Mengumumkan
pembagian laba (deviden)
b.
Direksi
Berdasarkan pasal 92 ayat (1) UUPT ditegaskan bahwa Direksi menjalankan
pengurusahan perseroan untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
perseroan. Direksi ditugaskan dan berwenang:
1.
Mengatur
dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan usaha perseroan
2.
Mengelola
kekayaan perseroan
3.
Mewakili
perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
c.
Komisaris
Dari
ketentuan dalam pasal 1 angka 6 UUPT jelas bahwa ada keharusan bagi setiap
perseroan mempunyai Dewan Komisaris. Tugas utama Dewan Komisaris adalah
melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan yang dilakukan Direksi demi
kepentingan Perorangan.
Masa berakhirnya
perseroan secara umum bisa saja berakhir, hal ini diatur dalam pasal 142 sampai
152:
a.
Berdasarkan
keputusan RUPS
b.
Karena
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
c.
Berdasarkan
penetapan pengadilan
d.
Dengan
dicabutnya kepailitan berdaasarkan putusan pengadilan niaga yang telah
mempunyai kekuatan hukum tatap;
e.
Karena
dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan
likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadilan Negeri
dapat membubarkan perseroan atas:
1.
Permohonan
kejaksaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau
perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
2.
Permohonan
pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta
pendirian.
3.
Permohonan
pemegang saham,Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
Daftar Pustaka
Santiago, Faisal.
2012. Pengantar Hukum Bisnis. Jakarta
: Mitra Wacana Media.
Silondae, Arus Akbar
dan Wirawan B Ilyas. 2012. Pokok-Pokok
Hukum Bisnis. Jakarta : Salemba Empat.
admin udah kuliah kah???
ReplyDeletealhamdulillah :)
Delete